Biasanya kalau mendengar istilah kredit, pikiran kita langsung tertuju pada bank ataupun tukang kredit yang sering dikonotasikan dengan rentenir. Kalau kredit atau pinjam ke renternir bunganya besar dan memberatkan. Apalagi saat sekarang ini kredit banyak ditawarkan melalui online atau dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol). Di kalangan petani, masih ada yang terlibat hutang atau kredit dengan renternir. Mirisnya petani kadang menjaminkan hasil panen untuk membayar hutangnya. Hal ini membuat posisi tawar petani menjadi lemah.
Saat ini petani mendapat perhatian dari Pemerintah untuk mendapatkan permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi petani. KUR Pertanian adalah skema pembiayaan/kredit tanpa agunan bagi para petani yang usahanya dinilai layak. Kementerian Pertanian merespon KUR dengan mengeluarkan PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PERMENTAN/SR. 230/4/2018 TENTANG FASILITASI KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR PERTANIAN. Informasi tentang pemanfaatan KUR terus disosialisasikan kepada petani. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mengajak petani untuk memanfaatkan KUR sebagai modal usaha. Pemanfaatan KUR membuat akselerasi pembangunan pertanian lebih cepat.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) terus melakukan kegiatan knowledge sharing tentang KUR Pertanian sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang tepat. Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi menyatakan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kostratani sebagai pusat pembelajaran atau pelatihan pemanfaatan KUR. Pelatihan ini mendorong petani agar melakukan kegiatan pertanian sebagai agribisnis, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sendiri. Petani perlu mengerti dan memahami apa itu dan bagaimana memanfaatkan KUR untuk peningkatan usahataninya.
Kegiatan pelatihan KUR dikaitkan juga dengan pelatihan literasi keuangan. Pelatihan ini ditujukan bagi rumah tangga petani untuk memberikan pemahaman dalam penerapan pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha tani. Adanya pelatihan tentang KUR dan literasi keuangan tentunya akan menambah pengetahuan petani dalam hal keuangan. Peserta pelatihan diutamakan kepala rumah tangga petani beserta pasangannya atau anggota keluarganya.
Melihat program KUR dan sosialisasinya yang terus dilakukan kepada kalangan petani, tentunya ada secercah harapan. Petani diharapkan mampu mengembangkan usaha taninya menjadi agribisnis yang terus berkembang. Peran penyuluh sebagai pendamping petani di lapangan tentunya sangat diperlukan dalam mengawal pemanfaatan KUR di petani. Penyuluh menjadi fasilitator pembiayaan pertanian swadaya. BPP menjadi klinik konsultasi pembiayaan pertanian di level kecamatan.
Apakah petani akan terbebas dari genggaman tengkulak rentenir setelah ada KUR? Tentu itu menjadi harapan. Bila selama ini sektor pertanian dianggap belum menjadi sektor yang menjanjikan, program KUR mungkin perlahan dapat merubah anggapan tersebut. Program terbaru BPPSDM, Petani Milenial Akses KUR (Tani AKUR) mengajak petani milenial untuk memanfaatkan KUR sebagai salah satu sumber pembiayaan dari perbankan penyalur KUR yang mudah diakses.
Sumber:
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PERMENTAN/SR. 230/4/2018 TENTANG FASILITASI KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR PERTANIAN.