Tugas Pokok
Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan literasi pertanian.
Fungsi
- Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, evaluasi, dan pelaporan;
- Pengelolaan sumber daya perpustakaan dan literasi pertanian;
- Pembinaan sumberdaya perpustakaan dan literasi pertanian;
- Pemeliharaan koleksi perpustakaan, penyebaran pengetahuan pertanian, dan penguatan literasi pertanian;
- Pelayanan di bidang perpustakaan dan literasi pertanian;
- Pengelolaan koleksi deposit dan penerbitan Kementerian Pertanian;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perpustakaan danLiterasi Pertanian;
Program Kerja
- Pengembangan Materi Informasi dan Sistem Layanan Perpustakaan IPTEK Pertanian;
- Peningkatan Kapasitas Penerbitan Publikasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Pengembangan Sistem Informasi, Komunikasi, Diseminasi, dan Umpan Balik Inovasi Pertanian;
- Pengembangan Sumber Daya Fungsional, Pedoman, Standar, dan Norma Keperpustakaan.