Gumboro atau Infectious Bursal Disease (IBD) merupakan penyakit menular akut pada ayam berumur muda. Penyakit ini menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar karena tingkat morbiditas dan mortalitas tinggi. Semua jenis ayam (ayam ras petelur dan broiler dan ayam buras) peka terhadap penyakit ini.
Gumboro disebabkan Virus IBD yang tergolong virus RNA dari genus avibirnavirus dan family birnaviridae. Virus IBD pada ayam adalah serotype 1 yang bersifat pathogen. Penularan penyakit ini dapat terjadi lewat kontak langsung antara ayam sakit dengan yang sehat, melalui ekskresi yang mencemari peralatan kandang dan alas kandang (litter). Ulat tanah (Alphitobius disperius) dan nyamuk (Aedes vexan) dapat menjadi vector dalam penyebaran IBD. Masa inkubasi peryakit berlangsung antara 2-3 hari.
Ayam yang terserang Gumboro ditandai dengan gejala depresi, nafsu makan menurun, lemah, gemetar, sesak nafas, bulu berdiri dan kotor terutama bulu di daerah perut dan dubur, selanjutnya diikuti dengan diare, feses berwarna putih kapur dan kematian yang terjadi akibat dehidrasi. Tidak ada pengobatan yang efektif. Penanggulangan dapat dilakukan dengan pemberian ayam sakit dengan 5 % tetes dalam air minum selama 3 hari, gula rnerah 2% dicampur dengan NaHC03 0,2% dalam air minum selama 2 hari, pemberian vitamin, elektrolit dan mineral dapat mencegah dehidrasi serta pemberian antibiotik dapat mencegah infeksi sekunder serta mengurangi kadar protein dalam makanan.
Pencegahan penyakit Gumboro dapat dilakukan melalui vaksinasi dengan vaksin aktif (strain yang ringan (mild), strain keras (intermediet) dan strain varian). Sedang pengendalian dan pemberantasan dapat dilakukan dengan tindakan isolasi ayam-ayam yang sakit dan penutupan sementara farm. Ayam-ayam yang mati harus segera dikubur atau dibakar. Kandang tercemar harus dibersihkan dan didesinfeksi dan orang atau petugas yang pernah kontak dengan ayam-ayam yang sakit dilarang masuk kandang yang belum tercemar. Ayam sakit apabila dipotong dagingnya dapat dikonsumsi asal di bawah pengawasan Dokter Hewan atau petugas yang berwenang. (BW)
Sumber:
Manual Penyakit Unggas, http://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/9605)