Di Indonesia terdapat berbagai rumpun ternak itik dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai rumpun ternak asli Indonesia. Salah satu rumpun ternak itik yang telah ditetapkan adalah Itik Mojosari, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2837/Kpts/LB.430/8/2012, dengan sentra produksinya ada di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Itik Mojomaster-1 Agrinak merupakan hasil seleksi berdasarkan produksi telur 6 bulan selama 4 generasi. Keunggulan itik ini apabila dikawinkan dengan itik Alabio betina akan menghasilkan itik Master yang memiliki beberapa keunggulan dibandingkan itik-itik lokal yang ada sekarang ini. Beberapa keunggulannya adalah kemampuan produksi telur relatif tinggi sekitar 74% per tahun dan umur pertama bertelur relatif cepat yaitu umur 18 - 20 minggu.
Hasil serangkaian penelitian Balai Penelitian Ternak (Balitnak) menunjukkan bahwa persilangan antara itik Mojosari jantan dengan Alabio betina merupakan itik hibrida yang dapat digunakan sebagai bibit niaga (final stock) dengan keunggulan produktivitas. Untuk mencapai hal tersebut, bibit induk (parent stock) yang digunakan untuk menghasilkan itik hibrida tersebut harus mempunyai keseragaman genetis yang tinggi agar senantiasa konsisten dalam menghasilkan keunggulan pada keturunannya. Keberhasilan program pemuliaan dapat ditunjukkan dengan adanya peningkatan produktivitas ternak yang terjadi pada generasi berikutnya.
Keunggulan itik Mojosari terseleksi ini adalah dalam program persilangannya dengan itik Alabio sehingga menghasilkan itik hibrida Master yang berbeda dan unggul dari induki induknya (Alabio dan Mojosari). Keunggulannya adalah pada umur pertama bertelur lebih cepat, produksi telur yang lebih tinggi, dan warna bulu DOD yang lebih spesifik sebagai penentu jenis kelamin, pola warna bulu yang seragam dan memiliki ciri spesifik yaitu garis bulu putih di atas mata (alis). Berdasarkan penampilan dan keunggulannya tersebut, maka itik hibrida Master ini layak untuk dilepas sebagai pengakuan serta perlindungan terhadap hasil inovasi teknologi pemuliaan ini, dengan nama itik Mojomaster-1 Agrinak.
Untuk mendapatkan lisensi bibit Mojomaster-1 Agrinak dapat dimintakan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian baik melaui Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan cq Balai Penelitian Ternak atau dapat pula melalui pengusulan di Balai Pengelola Alih Teknologi. Balitbangtan akan menurunkan tim untuk melakukan evaluasi kesiapan pihak lisensor antara lain dalam bentuk kesiapan kandang, grower maupun finisher, pemeliharaan kesehatan hewan serta sanitasi kandang. (Jo’23)
Sumber: Itik Mojomaster-1 Agrinak/ L. Hardi Prasetyo, Triana Susanti, Pius P. Ketaren, Argono R. Setioko, Maijon Purba, dan Bess Tiesnamurti. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, 2016. https://repository.pertanian.go.id/items/4bc72a74-5f67-48a7-8d08-388f234e19a6