Pemuda adalah salah satu aset penting yang menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kedaulatan pangan, karena di tangan pemudalah tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini. Dengan kedaulatan pangan diharapkan bangsa Indonesia mampu: mencukupi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri, mengatur kebijakan pangan secara mandiri, dan melindungi serta menyejahterakan petani sebagai pelaku utama usaha pertanian pangan.
Menurut pusat data dan informasi pertanian 2020, penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja di sektor pertanian sempit 27,86%, pertanian lainnya 2,35% sedangkan yang bekerja di non pertanian sekitar 71,32% dari sekitar 128.454.184 angkatan kerja dan 9.767754 pengangguran. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan pada tahun 2063, tidak ada petani di Indonesia. Alasannya adalah a) para petani beralih ke sektor jasa dan industri; b) alih fungsi lahan, tahun 2019 menyisakan 7,45 juta hektare lahan pertanian; dan c) meningkatnya laju urbanisasi, diprediksi tahun 2045 jumlah penduduk yang tinggal di kota mencapai 67,1% atau setara 68,3 juta orang.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan krisis pangan akibat tidak seimbangnya antara ketersediaan bahan pangan dengan jumlah penduduk. Mengingat sebagian besar petani Indonesia berada pada usia yang tidak produktif, maka regenerasi petani perlu dilakukan. Ironisnya banyak generasi muda yang meninggalkan sektor pertanian dan bekerja pada sektor lain.
Untuk itu perlu upaya menggerakkan pemuda dalam mewujudkan kedaulatan pangan, mengingat Indonesia dalam tahun 2020-2035 akan memiliki jumlah usia produktif tertinggi yaitu 64% atau sebesar 297 juta jiwa dari total jumlah penduduk. Ini menjadi peluang strategis untuk melakukan percepatan pembangunan ekonomi karena dukungan sumber daya manusia produktif dalam jumlah yang cukup signifikan.
Strategi konkret dari pemerintah dan semua komponen yang peduli untuk menghindari krisis pangan perlu dilakukan. Strategi dimulai dari: (1) perubahan pola pikir generasi muda tentang pertanian dengan memberi informasi yang benar tentang pertanian dan dunia pertanian itu menarik; (2) lembaga pendidikan dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi wajib memiliki lahan untuk pertanian dan guru yang membidangi pertanian; dan (3) rekruitmen mahasiswa dari setiap desa yang berpotensi pertanian serta pemberian beasiswa bagi yang tidak mampu namun berprestasi.
Strategi lain yaitu menggalakkan program mari membangun desa dan menyiapkan sarana/prasarana pendukungnya; mendorong pembentukan kelompok-kelompok masyarakat dan pembinaannya oleh pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat; serta mendorong program pekarangan pangan lestari dan sarana produksi yang mudah diakses.
Regenerasi dalam percepatan pembangunan pertanian adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditolak atau dihindari. Bangsa manapun yang ingin tetap berjaya dan bertahan dalam bidang pertanian pasti akan menyiapkan keberlanjutan regenerasinya yang mencintai pertanian dan lingkungannya. (Sut/230124)
Sumber informasi:
Sostenes Konyep, 2021. Mempersiapkan Petani Muda dalam Mencapai Kedaulatan Pangan. Jurnal Triton, Vol. 12 No. 1 (Juni, 2021) : 78- 88
https://repository.pertanian.go.id/items/27af0c5d-cc3b-45c8-9603-c4112713e59f