Salah satu upaya dalam menjamin ketersediaan benih ubi kayu adalah melalui kegiatan sertifikasi benih. Perlu peningkatan kesadaran petani untuk menggunakan benih bersertifikat ubi kayu untuk menjamin umbi yang dihasilkan sesuai dengan standar yaitu tepat varietas; tepat mutu; tepat jumlah; tepat waktu; tepat lokasi; dan tepat harga.
Tujuan benih bersertifikat berdasar Peraturan Menteri Pertanian No. 12 Tahun 2018 yaitu 1) menjamin ketersediaan benih secara berkesinambungan; 2) menjamin kebenaran jenis, varietas dan mutu benih yang diproduksi; 3) menjamin kesesuaian mutu benih yang beredar; 4) mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi varietas kepada pengguna; dan 5) memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar benih.
Prosedur Sertifikasi Benih Ubi Kayu
Prosedur dan Persyaratan Sertifikasi Benih Baku Ubi Kayu
- Populasi tanaman dalam satu sampel pemeriksaan pertanaman sebanyak 100 tanaman.
- Pemeriksaan lapangan, pertanaman dan waktu pelaksanaannya: 1) sepuluh hari sebelum tanam merupakan pemeriksaan lapangan pendahuluan; 2) umur tanaman enam bulan; 3) waktu panen; 4) waktu siap edar; 5) faktor-faktor yang diperiksa pada pemeriksaan pertanaman adalah warna daun, warna tepi daun, bentuk daun, warna tangkai daun, warna tulang daun, warna pucuk daun, tipe percabangan, warna batang, dan jarak mata pada batang; 6) pada setiap sampel secara acak lima tanaman diamati (warna kulit umbi, warna kulit dalam umbi, dan warna daging umbi).
- Standar mutu benih bersertifikat. Standar mutu di lapangan. Spesifikasi Persyaratan Mutu Benih di Lapangan. Parameter pemeriksaan:
- Kelas benih BS panjang stek 20-30 cm umur tanaman lebih dari 6 bulan
- Kelas benih BD panjang stek 20-30 cm umur tanaman lebih dari 6 bulan
- Kelas benih BP/BP1/BP2 panjang stek 20-30 cm umur tanaman lebih dari 6 bulan
- Kelas benih BR/BR1/BR2/BR3/BR4 panjang stek 20-30 cm umur tanaman lebih dari 6 bulan
4. Masa edar benih diberikan paling lama tiga minggu setelah panen.
Sertifikasi Benih Melalui Pemurnian Varietas
- Benih unggul nasional yang sudah dilepas Mentan dengan catatan apabila ketersediaan benih sumber sangat terbatas
- Di lakukan pengawasan pemeriksaan pada pertanaman konsumsi dilakukan hanya 1 kali,
- Permohonan pemurnian varietas diajukan paling lambat saat tanaman umur enam bulan setelah tanam
- Asal usul kebenaran benih sumber varietasnya harus jelas,
- Label benih bertuliskan “Benih Unggul Bersertifikat Pemurnian Varietas” sesuai Persyaratan Teknis Minimal (PTM) kelas benih Sebar Pemurnian Varietas (BR), dengan warna label biru.
Persyaratan dan pelaksanaan sertifikasi benih melalui pemurnian varietas berpedoman pada prosedur baku sertifikasi, dikecualikan:
- Pemeriksaan lapangan pendahuluan tidak dilakukan, tetapi dilakukan identifikasi asal usul kebenaran varietasnya.
- Permohonan untuk pemurnian varietas diajukan paling cepat pada umur tanaman enam bulan setelah tanam.
- Pemeriksaan pertanaman dilakukan satu kali paling lambat satu minggu setelah permohonan.
Sertifikasi Benih Varietas Lokal
- Sertifikasi benih varietas lokal ubi kayu hanya dilakukan untuk benih dalam bentuk stek.
- Pemeriksaan pendahuluan, pertanaman dan waktu pelaksanaannya: 1) pemeriksaan pendahuluan dilakukan sebelum tanam sampai dengan tanam untuk memastikan kebenaran lokasi; dan 2) pemeriksaan pertanaman untuk memastikan terdapat pertanaman dilakukan satu kali pada saat sebelum panen.
- Volume satu kelompok benih maksimal 100.000 stek
- Standar mutu benih bersertifikat. Standar mutu siap edar.
- Spesifikasi persyaratan mutu benih siap edar. Parameter pemeriksaan: Kelas benih BR panjang stek 20-30 cm umur tanaman lebih dari 6 bulan
- Masa edar benih diberikan paling lama tiga minggu setelah panen.
Dengan penggunaan benih bersertifikat diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mutu hasil ubi kayu. (WD 2025)
Sumber:
Anomsari, S.D. et al. (2023). Perbenihan ubi kayu terstandar dan bersertifikat. Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah.
https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/21878