Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan, penggunaan produk organik sudah menjadi tren gaya hidup. Permintaan produk organik baik dalam negeri maupun luar negeri meningkat dari tahun ke tahun. Prospek pasar ini direspon oleh pemerintah Indonesia dengan mengembangkan sistem pertanian organik yang sudah dilakukan sejak belasan tahun lalu.
Penguatan sistem pertanian organik dilakukan untuk memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yaitu pengembangan 1000 desa pertanian organik hingga tahun 2019. Hal ini sebagai bagian agenda peningkatan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik.
Apa itu sistem pertanian organik?Sistem pertanian organik adalah “sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, keragaman hayati, siklus biologi dan aktivitas biologi tanah”. Prinsip pertanian organik yang perlu diperhatikan antara lain:
- Lahan yang digunakan bebas dari cemaran bahan kimia yang berasal dari pupuk dan pestisida. Terdapat dua pilihan lahan yaitu lahan pertanian yang baru dibuka atau lahan pertanian intensif yang telah dikonversi menjadi lahan pertanian organik. Masa konversi tergantung sejarah penggunaan lahan, pupuk, pestisida dan jenis tanaman.
- Menghindari penggunaan benih/bibit dari hasil rekayasa genetik atau Genetically Modified Organisms (GMO). Sebaiknya gunakan benih berasal dari kebun pertanian organik.
- Menghindari penggunaan pupuk kimia sintetis dan zat pengatur tumbuh. Kesuburan tanah ditingkatkan melalui penambahan pupuk organik, sisa tanaman, pupuk alam dan rotasi dengan tanaman legum.
- Menghindari penggunaan pestisida kimia sintetis, pengendalian hama dan penyakit serta gulma dilakukan dengan cara manual, biopestisida, agen hayati dan rotasi tanaman.
- Pemakaian pupuk kandang, menghindari penggunaan hormon tumbuh dan bahan aditif sintetik pada pakan ternak.
- Penanganan pascapanen dan pengawetan bahan pangan menggunakan cara-cara alami.
Sistem pertanian organik dibangun apabila petani yang ingin bercocok tanam menerapkan hal-hal sebagai berikut. Pertama petani harus mengenali kondisi tanah dengan kesuburan rendah, sedang atau tinggi. Kedua, mengetahui sejarah lahan minimal dua tahun tentang pengelolaan hara dan hama penyakit. Ketiga, sumber air irigasi pastikan bebas cemaran. Keempat, kenali karakteristik tanaman terhadap kebutuhan hara, serta karakteristik serangan hama tertentu. Kelima peralihan sistem pertanian konvensional ke organik membutuhkan waktu cukup lama. Utamanya dalam penggunaan pupuk, secara berangsur-angsur mengurangi pemakaian unsur kimia sintetis hingga seluruh input hanya dari pupuk organik saja. Kualitas lahan akan meningkat secara perlahan menjadi tanah yang sehat.
Pada program swasembada pangan, sistem pertanian organik bersifat sebagai pelengkap karena sumber input terbatas, sehingga produktivitas tidak maksimal dan target tidak bisa ditetapkan. Konsep yang dibangun dalam sistem pertanian organik selain kualitas produk adalah keberlangsungan dan kelestarian lahan agar tetap terjaga.
Produk pertanian organik bersifat aman, sehat tanpa pestisida, kualitas lebih baik, penanganan pascapanen terkendali sehingga harga bersaing. Peluang pasar terbuka hingga permintaan rumah sakit untuk memenuhi konsumsi pasien dan karyawan. Selain itu produk organik seperti kopi, pisang, teh dan juga beras organik banyak diminati negara asing. Oleh karena itu sertifikasi oleh lembaga sertifikasi organik perlu dilakukan agar suatu produk dapat diklaim sebagai produk pangan organik yang legal. (DA’23)
Sumber:
Teknologi pengendalian OPT sayuran ramah lingkungan/ Widowati, L.R. dkk
https://repository.pertanian.go.id/bitstreams/7bfb0ace-82ee-4210-97b9-8d08c0579a5e/download