Permodalan merupakan permasalahan paling mendasar bagi petani dalam melakukan usahataninya. Kementerian Pertanian telah meluncurkan berbagai kredit program dengan insentif untuk membantu dan memberdayakan para petani dan peternak serta pelaku agribisnis dengan subsidi suku bunga, namun masih tetap melalui prosedur skema perbankan pada umumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2021, kredit usaha rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. KUR diperlukan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada pelaku usaha sektor pertanian, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil sektor pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja sektor pertanian.
Penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha produktif di sub-sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan alat dan mesin pertanian. Penerima KUR merupakan Kelompok Tani (Poktan); Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan); Kelompok Usaha Bersama (KUBE); dan Kelompok Usaha Budi Daya Pertanian. Penerima KUR terdiri atas: usaha mikro; usaha kecil; dan usaha khusus. Untuk mendukung peningkatan produktivitas komoditas pertanian, KUR mikro dan kecil dapat digunakan untuk pembelian alat dan mesin pertanian (Alsintan).
KUR mikro diberikan dengan jumlah paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap penerima KUR. Suku bunga/marjin KUR mikro sebesar 6% (enam perseratus) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. Jangka waktu KUR mikro paling lama tiga tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama lima tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian penyalur KUR. Calon penerima KUR mikro harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai serta telah berjalan paling singkat enam bulan.
KUR kecil diberikan dengan jumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setiap individu. Suku bunga/marjin KUR kecil sebesar 6% (enam perseratus) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. Jangka waktu KUR kecil paling lama empat tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian penyalur KUR. Calon penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai serta telah berjalan paling singkat enam bulan.
KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat. KUR Khusus diberikan sesuai kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok. Suku bunga/marjin KUR khusus sebesar 6% (enam perseratus) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama lima tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi.
Prosedur untuk Mengakses Kredit Usaha Rakyat
Petani/peternak, kelompok tani, gapoktan, asosiasi petani, dan koperasi yang membutuhkan kredit dapat menghubungi kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana terdekat. Selanjutnya memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan bank pelaksana dan mengajukan surat permohonan kredit/pembiayaan. Bank pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan usaha debitur dan memberikan keputusan kredit/pembiayaan.
Dukungan permodalan melalui skema KUR diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan petani. Petani dapat meningkatkan kapasitas daya saing usaha taninya sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja sektor pertanian. (JA/150524)
Sumber
Analisis pendapatan petani melalui program kredit usaha rakyat (Studi kasus pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) di Kabupaten Sumbawa Besar) / Akbar Anzory. Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/5177/4551
Peran kredit usaha rakyat (KUR) terhadap pendapatan petani padi di Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar / Siti Hafsah, Usamah Hanafie, dan Kamiliah Wilda. Frontier Agribisnis, 3(4), Desember 2019: 184-191. https://ppjp.ulm.ac.id/journals/index.php/fag/article/view/2118
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian. Jakarta: Kementerian Pertanian. https://jdih.pertanian.go.id/fp/peraturan/detail/1003