Menghadapi tuntutan era perdagangan global, dimana persyaratan produk lebih menekankan pada persyaratan mutu, keamanan pangan, sanitary dan phytosanitary. Pedoman budi daya buah dan sayur yang baik (Good Agriculture Practices for Fruit and Vegetables) perlu diketahui dan diterapkan untuk menghasilkan produk buah dan sayur yang aman konsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan.
Budi daya sayur memiliki kesamaan dengan pengembangan budidaya buah, dan untuk menindaklanjuti Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Kementan menetapkan Pedoman Budidaya Buah dan Sayur Yang Baik (Good Agriculture Practices for Fruit and Vegetables). Mengacu kepada ketentuan GAP yang relevan dengan kondisi Indonesia (Indo-GAP), pedoman ini mencakup penerapan teknologi yang ramah lingkungan, pencegahan penularan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), penjagaan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan petani, dan prinsip penelusuran balik.
Tanaman buah adalah tanaman budidaya yang terdiri atas tanaman buah pohon, tanaman buah merambat dan semusim, tanaman buah terna, dan tanaman buah perdu. Tanaman buah pohon antara lain; mangga, durian, manggis., tanaman bauh merambat, melon, semangaka, markisa, strawbery. Tanaman buah terna, memiliki batang lunak, seperti; pepaya, pisang, nenas. Tanaman buah perdu yaitu tanaman, antara lain jeruk, salak, sirsak, jambu biji.
Tanaman sayur adalah tanaman budidaya yang terdiri atas tanaman sayuran buah, tanaman sayuran daun, tanaman sayuran umbi, dan jamur. Tanaman sayur buah, yaitu cabe merah, tomat, terong, kacang panjang, ketimun, paprika. Jenis tanaman sayuran daun yaitu tanaman berbentuk daun, antara lain kubis, sawi, kangkung, bayam, selada, bawang daun. Tanaman sayuran umbi yaitu tanaman berbentuk umbi, antara lain kentang, bawang merah, bawang putih, wortel, lobak. Sedangkan Jamur yaitu golongan tanaman yang tidak berdaun, tidak berbunga, tidak berakar dan tidak berklorofil serta dikembangbiakan melalui spora, antara lain jamur tiram, jamur kuping, jamur merang.
Tujuan pedoman GAP yaitu (1) meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman; (2) meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi;(3) meningkatkan efisiensi produksi; (4) memperbaiki efisiensi penggunaan sumber daya alam; (5) mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan; (6) mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan, kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan; (7) meningkatkan daya saing dan peluang penerimaan oleh pasar internasional maupun domestik; (8) memberi jaminan keamanan terhadap konsumen; dan (9) meningkatkan kesejahteraan petani.
Ruang lingkup pedoman meliputi: 1. kriteria 2. registrasi dan sertifikasi 3. lahan 4. penggunaan benih dan varietas tanaman 5. penanaman 6. pupuk 7. perlindungan tanaman 8. pengairan 9. panen 10. penanganan panen dan pasca panen 11. alat dan mesin pertanian 12. pelestarian lingkungan 13. pekerja 14. fasilitasi kebersihan dan kesehatan pekerja 15. kesejahteraan pekerja 16. tempat pembuangan 17. pengawasan, pencatatan dan penelusuran balik 18. pengaduan 19. evaluasi internal.
Penerapan pedoman Good Agricultural Practices (GAP) dalam budidaya buah dan sayur diharapkan dapat meningkatkan produksi dan penjualan ekspor serta meningkatkan daya saing dalam memasuki pasar global serta kesejahteraan petani.(SUT/2025)
Sumber:
Kementerian Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 48 Permentan/OT.140/10/2009 tentang pedoman budidaya buah dan sayur yang baik (good agriculture practices for fruit and vegetables)
https://hortikultura.pertanian.go.id/wp-content/uploads/2015/06/Permentan_48.pdf
Pudjiarti;Situmorang;Barlianto, Siti;Dina;Eryk. 2022/Pedoman pelaksanaan penerapan good agriculture practices (gap) komoditas hortikultura. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura.2022
https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/15796