Produk organik diklaim lebih sehat dibandingkan dengan produk biasa atau nonorganik karena tidak mengandung bahan kimia sintetis. Tidak hanya menguntungkan bagi kesehatan, produk dari pertanian organik juga lebih ramah lingkungan karena dapat menjaga kelestarian air dan tanah dari polusi bahan-bahan kimia. Untuk itu, Kementerian Pertanian mengembangkan program Desa Pertanian Organik.
Program Desa Pertanian Organik dikembangkan di 1000 desa. Khusus untuk tanaman perkebunan rakyat ditargetkan sebanyak 150 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Pertanian organik pada komoditas perkebunan ditujukan pada komoditas perkebunan yang dapat dikonsumsi segar, meliputi 9 komoditas, yaitu kopi, kakao, pala, lada, jambu mete, kelapa, teh, kayu manis, dan aren.
Pengembangan desa pertanian organik didukung oleh peraturan-peraturan perundangan guna menjamin pelaksanaan program sesuai target. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik dan diberlakukannya SNI 6729: 2013 yang telah direvisi menjadi SNI 6729: 2016 tentang Sistem Pertanian Organik. Selain itu Keputusan BPOM dan Peraturan Daerah (Perda).
Program desa organik ini direncanakan berbentuk kawasan berupa lokasi atau hamparan kebun-kebun yang tergabung dalam kelompok tani organik berada pada satu desa atau kecamatan. Dalam program ini, pemerintah tidak hanya membantu petani dalam penyediaan fasilitas sarana dan prasarana, tetapi juga memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan.
Tantangan yang dihadapi adalah mengubah pola pikir petani untuk menerima dan melaksanakan konsep pertanian organik. Petani beranggapan jika mengikuti program organik produksi akan menurun. Selain itu, petani mengerjakan pekerjaan lain untuk menambah penghasilan, sehingga mereka tidak maksimal dalam program pertanian organik.
Pemasaran dan harga produk organik belum sesuai dengan harapan petani. Produk organik dan non-organik masih dihargai dengan harga yang sama, sementara proses yang dilakukan lebih rumit dalam menghasilkan produk organik. Oleh sebab itu pemerintah harus menciptakan suasana yang kondusif sehingga petani dapat fokus terhadap tujuan program pertanian organik, yaitu memperbaiki kualitas lahan dan lingkungan serta memperbaiki kualitas ekonomi. Selain itu, petani harus responsif terhadap bantuan sarana dan prasarana dengan cara memanfaatkannya secara maksimal. Untuk keberhasilan program Desa Pertanian Organik perlu kolaborasi, kerja sama, bantu membantu dan bergotong royong antara anggota kelompok tani dan pihak-pihak lain yang dapat bersinergis demi tercapainya tujuan program ini.
Kegiatan sosialisasi Program Desa Organik terus dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan khususnya Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya. Salah satunya adalah sosialisasi pembinaan dan sertifikasi desa pertanian organik berbasis komoditas perkebunan kepada Kelompok Tani Akur X di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, di awal bulan Mei 2024.
Perkebunan di Desa Temon mendukung usaha gula aren. Pembinaan dan sertifikasi organik berbasis komoditas perkebunan diterapkan di Kabupaten Pacitan. Sertifikasi desa organik berbasis komoditas perkebunan menerapkan budi daya, perlindungan, dan pascapanen secara organik, sehingga gula aren yang dihasilkan berkualitas dan memenuhi standar pasar nasional maupun internasional.
Kelompok tani yang mengimplementasikan pertanian organik berbasis komoditas perkebunan diberi bantuan berupa sarana dan prasarana serta bimbingan teknis pertanian organik. Bantuan tersebut di antaranya ternak kambing, kandang ternak, rumah kompos, mesin pencacah hijauan dan mesin pemotong rumput. Bantuan tersebut diberikan sebagai modal awal agar petani mampu mengelola secara mandiri perkebunan organiknya.
Daftar Pustaka
Badan Standardisasi Nasional. 2016. Sistem Pertanian Organik. SNI 6729:2013.
Sosialisasi Pembinaan dan Sertifikasi Desa Pertanian Organik Gula Aren di Kabupaten Pacitan – Jawa Timur. https://balaisurabaya.ditjenbun.pertanian.go.id/sosialisasi-pembinaan-dan-sertifikasi-desa-pertanian-organik-gula-aren-di-kabupaten-pacitan-jawa-timur/
Pedoman Teknis Pengembangan Desa Pertanian Organik Berbasis Komoditas Perkebunan Tahun 2020 Refocusing. https://repository.pertanian.go.id/server/api/core/bitstreams/2f33daa7-45b2-45e0-9053-2e5ddec1d754/content