International Standar Book Number (ISBN) sebagai kode identifikasi unik sebuah buku yang diakui secara international menjadi bagian informasi penting dalam penerbitan buku. Sejak diterbitkannya Peraturan Perpustakaan Nasional RI No. 5 Tahun 2022 Tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional, maka layanan permohonan ISBN dari Kementerian/Lembaga harus menggunakan satu akun (single account).
Hal ini segera ditindaklanjuti di Kementerian Pertanian dengan penerbitan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian No.3443/KPTS/HM.120/09/2022 Tentang Penunjukan Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian Sebagai Pengelola Akun Angka Standar Buku Interansional (ISBN) Lingkup Kementerian Pertanian per tanggal 19 September 2022.
Keluarnya surat keputusan tersebut menandakan bahwa mulai tanggal tersebut, permohonan ISBN dari semua unit kerja/unit pelaksana teknis harus dilakukan melalui Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA). Ada beberapa perubahan administrasi dalam pengajuan ISBN yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI, diantaranya harus melengkapi surat keaslian karya dan mengupload dummy penerbitan buku. Saat ini layanan permohonan ISBN lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) dapat diakses melalui link https://pustaka.setjen.pertanian.go.id/layanan/permohonan-isbn.
Pengelolaan ISBN melalui satu akun ini diharapkan dapat mendukung kegiatan serah simpan karya cetak dan karya rekam lingkup Kementan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 30 Tahun 2021. Selain itu, tentunya juga mendukung serah simpan karya cetak dan karya rekam secara nasional. (Eni Kustanti)