Untuk mewujudkan smart library, Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian (PUSTAKA) berusaha melengkapi koleksinya. Salah satu upaya yang dilakukan untuk melemgkapi koleksi tersebut yaitu dengan menghadiri pertemuan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaksanaan Undang-Undang No. 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) pada tanggal 28-29 Februari 2024. Pertemuan yang digelar oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan dan dibuka oleh Mariana Ginting, Kepala Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas RI. Dalam sambutannya, Mariana menyatakan bahwa tugas deputi yang dipimpinnya adalah melibatkan pengembangan bahan pustaka dan layanan informasi, serta memastikan akses yang baik bagi masyarakat ke sumber-sumber informasi. Salah satu akses tersebut diemban melalui tugas Perpusnas RI sebagai pusat deposit KCKR. Langkah ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam melestarikan hasil karya anak bangsa yang juga menjadi aset negara.
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai penyelenggara acara menyatakan kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan kegiatan rutin dan berkesinambungan yang dilakukan sejak tahun 2023 lalu. Tujuan dari acara ini ialah untuk memperkuat komitmen pelestarian karya anak bangsa dalam bentuk karya cetak dan karya rekam di seluruh wilayah Indonesia. Dalam acara ini, dibahas pula mengenai permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaannya dan bagaimana cara mengatasinya.
Sesi diskusi pada hari pertama dibagi dalam 4 panel yang membahas tentang Kebijakan deposit tingkat nasional, tindak lanjut kebijakan pengawasan SSKCKR tingkat nasional dan daerah (provinsi/kota), implementasi pengelolaan KCKR dalam berbagai jenis perpustakaan, serta jenis media serta Praktik pelaksanaan SSKCKR oleh berbagai jenis penerbitan (buku, musik, film, berkala (majalah/surat kabar).
Pada Panel Ketiga, Riko Bintari Pertamasari, yang mewakili Forum Perpustakaan Khusus Indonesia, menyatakan kesiapan perpustakaan khusus di Indonesia untuk mendukung pelaksanaan UU SSKCKR tersebut. Kesiapan tersebut antara lain didukung dengan oleh FPK-Indonesia yang fokus melakukan sinergi antarperpustakaan, sinergi melalui kerjasama dan kolaborasi, serta ekstensifikasi kegiatan layanan, antara lain melalui sosialisasi.
Sesi diskusi acara hari kedua merupakan acara diskusi peserta pertemuan untuk penyusunan rekomendasi kepada Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Hasil rumusan rekomendasi dibuat dalam tiga kluster, yaitu perbaikan program monev SSKCKR melalui pengembangan sistem SSKCKR, koordinasi internal di Perpunas RI, serta koordinasi eksternal terhadap para penerbit sebagai pihak pelaksana serah koleksi deposit.
Pada kesempatan kali ini, Perpusnas RI juga Kementerian Pertanian yang mendukung kewajiban SSKCKR dengan mengeluarkan peraturan pendukung pelaksanaan UU no. 13 tahun 2018 yaitu Peraturan Menteri no. 30 tahun 2021 tentang pelaksanaan SSKCKR lingkup Kementan. Perpunas juga mendorong lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintahan nonkementerian lainnya untuk membuat peraturan terkait pelaksanaan SSKCKR di lingkungan kerja masing-masing. (Suni Edit TP)