Narasumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian (Biro OKE Kementan), Ir. Nurwahida, M.Si. dan Sibli Patriamin, Ishak, S. Hut. menyampaikan paparan bertajuk “Kenaikan Jabatan Fungsional dan Integrasi SKP dan DUPAK Online”. Sesi ini berlangsung secara hybrid yaitu offline dan online melalui zoom meeting. Akhmad Saikhu, Kabag Umum PUSTAKA bertindak selaku moderator dalam sesi ini.
Wahida menjelaskan, pustakawan harus memahami metode kerja di Kementan masih masa transisi, sisi pola karir sudah menggunakan pola fungsional. Level manajerial masih menyerupai struktural. Implikasinya dalam memilih jabatan fungsional harus cermat dan melihat kondisi di instansi tempat kerja. Permenpan RB No. 13 tahun 2019 berlaku untuk semua jabatan fungsional. Butir kegiatan, inovasi, dan kreatifitas harus ditingkatkan untuk kinerja dan kontribusi instansi atau unit kerja. Orientasi percepatan capaian kinerja unit kerja pustakawan mempunya peran dan manfaat dalam pencapaian kinerja.
Peraturan Menpan RB No. 7 tahun 2022, Fungsi koordinasi ke depan sudah tidak ada, arahnya ke pembentukan Kelompok Kerja (POKJA). Arahan Mempan RB, ada pengklasteran untuk jabatan fungsional sehingga nanti tidak tersekat-sekat,” ujar Wahida.
Sibli dari Biro OKE Kementan, memaparkan aplikasi e-mutasi Kementerian Pertanian. Sibli mengimbau aplikasi e-mutasi data rekonsiliasi terus diupdate agar data dan peta jabatan pustakawan terus terpantau. Kalau ada perubahan atau perkembangan segera diinfokan ke Biro OKE.
Menjawab pertanyaan peserta, apakah ada persentase antara tugas tambahan dan tugas utama serta cara mengonversinya? Wahida menegaskan, sebenarnya PNS tidak boleh memilih pekerjaan. Tugas tambahan masih sesuai dengan tupoksi instansi. Jabatan pustakawan bersifat supporting yang harus mendukung kinerja instansi.