Deskripsi Buku
Judul: Rancangan Umum Pengembangan Kawasan Food Estate Berbasis Korporasi Petani
Penyusun: Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian
Penerbit: Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Tahun terbit: 2021
Jumlah halaman: 121 p.
Link akses: http://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/13923
Resensi Buku
Kawasan food estate adalah kawasan yang ditetapkan sebagai lumbung pangan baru. Sebagai konsep, kawasan food estate merupakan pengembangan produksi pangan secara terpadu, meliputi subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan pada wilayah tertentu. Pengelolaan food estate memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis sistem industri, permodalan, organisasi dan manajemen kontemporer. Konsep dasar food estate diletakkan atas asas keterpaduan sektor dan subsektor dalam sistem rantai nilai produksi pangan berskala luas dalam suatu kawasan. Kawasan food estate telah menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) dalam periode 2020-2024.
Agar pengembangan kawasan food estate berbasis korporasi petani dapat berjalan sinergis, koordinatif, saling melengkapi, dan berkelanjutan, maka diperlukan arah kebijakan, program, dan acuan teknis dalam pengelolaan food estate berbasis korporasi petani di berbagai wilayah di Indonesia. Buku ini memuat arahan sekaligus acuan bagi pihak terkait dalam mengembangkan kawasan food estate yang dituangkan dalam 6 bab.
Ruang lingkup isi buku ini mencakup: (1) Pendahuluan yang memuat tujuan dan metode penyusunan dokumen; (2) Landasan konseptual dan teoritis (landasan filosofis, landasan sosiologis, tinjauan yuridis, tinjauan teoritis); (3) Pembelajaran pengembangan food estate di beberapa negara (pengalaman peningkatan produksi pangan di Thailand dan Vietnam, pengalaman pengembangan korporasi petani di India, Taiwan, dan Indonesia, serta lesson learned bagi pengembangan food estate); (4) Rancangan umum kawasan food estate (rancangan integratif, business process, program dan kegiatan pengembangan, sinergitas program, dan kegiatan pengembangan); (5) Pelaksanaan dan evaluasi (pelaksanaan program, organisasi pelaksana, indikator kinerja, pemantauan dan evaluasi), dan (6) Penutup.
Penyusunan buku dilakukan secara komprehensif, sehingga dapat dijadikan rujukan oleh berbagai pihak dalam pengembangan kawasan food estate di daerah. Selain itu, rancangan umum ini diharapkan dapat membangun sinergi dan koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam pengembangan kawasan food estate, antara lain petani, kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor swasta, lembaga non-pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mencapai tujuan utama, yaitu memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.(HeryatiS2022)