Deskripsi Buku
Judul: Karpet Merah Usaha Investasi Peternakan
Penerbit: Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan
Tahun terbit: 2021
Jumlah halaman: 76 p.
Link akses: http://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/15540
Resensi Buku
Investasi merupakan salah satu motor penggerak roda perekonomian. Investasi sangat mutlak diperlukan, apalagi dalam keterbatasan anggaran yang tidak memungkinkan membiayai seluruh kegiatan maka peran para investor menjadi penting, baik melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA). Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan untuk mendukung iklim investasi yang aman dengan tujuan menarik minat para investor di berbagai bidang. Begitu juga bidang peternakan memiliki potensi untuk dikembangkan, akan tetapi belum terinfokan secara meluas kepada para calon investor.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sangat mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, utamanya mendukung peningkatan produksi ternak dan hasil ternak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan buku yang merupakan panduan investasi bagi para investor/ calon investor. Buku ini memberikan gambaran tentang peluang dan potensi, fasilitas investasi bidang peternakan serta panduan terkait perizinan usaha.
Dalam pendahuluan buku ini dilengkapi dengan informasi mengenai landasan hukum dan istilah/pengertian untuk memperkuat pengetahuan. Selain itu juga, disampaikan informasi peta potensi dan peluang investasi bidang peternakan. Informasi pertama yang paling dicari calon investor adalah usaha bidang peternakan yang paling potensial dan informasi ketersediaan lokasi/ lahan yang clear and clean untuk usaha peternakan. Berikutnya informasi terkait dukungan insentif dari pemerintah, berupa insentif fiskal terkait perpajakan.
Insentif non fiskal antara lain berupa kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dalam Bab 2 disajikan informasi kondisi peternakan Indonesia mencakup kinerja pembangunan peternakan yang berkembang dari tahun ke tahun dan peningkatan ekspor yang dapat dilihat dari indikator Produk Domestik Bruto (PDB), serta nilai investasi dan ekspor. Bahkan subsektor peternakan menunjukkan PDB lebih tinggi dibanding sektor pertanian yaitu sebesar 4,00% per tahun dalam kurun waktu 5 tahun (2016-2020), sedangkan sektor pertanian 3,71% per tahun. Investasi yang bersumber dari PMDN maupun PMA tumbuh positif.
Realisasi investasi didominasi oleh komoditas unggas ayam ras baik pedaging maupun petelur. Hal ini menunjukkan bahwa komoditas tersebut paling menarik bagi investor. Ekspor komoditas peternakan secara umum mengalami peningkatan volume sebesar 14,46% pada tahun 2020, walaupun ada juga pertumbuhan negatif pada daging sapi potong dan kerbau. Gambaran umum kondisi bidang usaha peternakan Indonesia, perkembangan populasi ternak dan lokasi penyebaran, kebutuhan produk peternakan, peluang investasi bidang peternakan, prioritas investasi bidang peternakan, saran skema investasi semakin melengkapi pembahasan pada bab ini.
Perizinan investasi bidang peternakan dibahas dalam Bab 3. Syarat pertama sebelum memulai usaha harus memenuhi persyaratan dasar ‘perizinan berusaha’ dan pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko. Persyaratan dasar ‘perizinan berusaha’ meliputi kesesuaian kegiatan dalam pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi yang kesemuanya diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang tata ruang, lingkungan hidup dan bangunan gedung.
Dalam buku ini, disebutkan Kementerian Pertanian mengatur ruang lingkup lapangan usaha peternakan di Indonesia, tingkat risiko, persyaratan dan/atau kewajiban pelaku usaha, pedoman perizinan, standar kegiatan usaha dan/atau produk. Jenis perizinan terdiri atas izin usaha dan izin komersil. Izin usaha adalah izin yag diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau opersional dengan pemenuhan syarat dan komitmen. Izin komersil adalah izin yang diterbitkan setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Langkah mudah memulai usaha dijelaskan secara rinci pada bab ini dan solusi penyerderhanaan proses perizinan dengan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) serta operasional sistemnya. Bab 4 membahas insentif investasi bidang peternakan, pendampingan, pengawasan dan pelaporan pada bab terakhir.
Buku ini sangat informatif dan layak dibaca oleh calon investor sebagai pedoman dalam melakukan usaha. Selain itu buku ini disusun secara sistematis dan dilengkapi gambar yang memudahkan pembaca untuk memahami.(DA’22)