Pola kemitraan dan keterpaduan potensi perpusdokinfo yang ada perlu segera diwujudkan Dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dan mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang cepat. Melalui kemitraan akan tercipta sinkronisasi semua komponen perpusdokinfo secara sinergis.
Hal ini dapat direalisasikan melalui kerja sama secara terpadu antar perpusdokinfo dalam bentuk kegiatan pemanfaatan bersama sumber daya dengan memanfaatkan ICT. Kerja sama tersebut, akan meningkatkan efektivitas penggunaan tenaga, waktu, dan sarana. Demikian pendapat Surya Mansjur yang disampaikan dalam pidato pengukuhan Pustakawan Utama pada hari Kamis tanggal tanggal 11 Desember 2008. Surya Mansyur adalah pustakawan dari Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian. Beliau dikukuhkan dalam sidang Pengukuhan Pustakawan Utama tahun 2008 di auditorium Perpustakaan Nasional RI, Salemba Jakarta.
Surya Mansjur juga mengatakan pembangunan manusia Indonesia melalui penyediaan akses terhadap pendidikan dan informasi mempunyai arti strategis dalam pembangunan nasional, terutama jika dikaitkan dengan daya saing bangsa Indonesia terhadap bangsa-bangsa lain. Dalam kaitan dengan budaya baca, diungkapkan bahwa mengembangkan budaya baca tidak sekedar membuat masyarakat mampu membaca, tetapi harus dilihat dari sisi tujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan. �Lebih jauh lagi adalah menciptakan masyarakat gemar belajar (learning society) dalam rangka upaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia sebagai subjek pembangunan nasional menuju masyarakat sejahtera dan madani, sekaligus meningkatkan martabat bangsa Indonesia di antara bangsa-bangsa lain,�.
Dalam pidato sambutan, Kepala Perpustakaan Nasional mengatakan eksistensi jabatan pustakawan sebagai salah satu profesi telah diakui oleh pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan telah diterbitkannya Keputusan MENPAN tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Berdasarkan peraturan tersebut, pustakawan dapat mengembangkan karirnya berdasarkan prestasi yang dicapainya.
Apresiasi pemerintah terhadap pustakawan juga ditandai dengan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, di mana pada pasal 31 ayat (b) dinyatakan bahwa tenaga perpustakaan, dalam hal ini termasuk pustakawan, berhak atas pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitasnya. "Dengan adanya undang-undang tentang perpustakaan, pengembangan karir pustakawan didasarkan pada prestasi yang dicapainya,". Lebih lanjut Kepala Perpusnas yang juga memimpin sidang terbuka tersebut didampingi Sestama Hj. Sri Sularsih, Deputi I Hj. Liliek Sulistyowati, Deputi II H. Supriyanto dan Pustakawan Utama Blasius Sudarsono mengatakan untuk dapat memperoleh jabatan tertentu apalagi tertinggi, diperlukan perjuangan dan usaha yang tidak mudah. "Oleh karena itu pencapaian jenjang jabatan pustakawan utama merupakan prestasi kerja yang membanggakan," tegasnya.