Judul | : |
Persyaratan Teknis Pembangunan Sarana Budi Daya Florikultura: Green House dan Shading House |
Penulis | : |
Indrajati, Siti Bibah |
Penerbit | : | Kementerian Pertanian |
Tahun terbit |
2023 |
|
Jumlah Halaman | : | 180 p |
Link Akses | : |
https://repository.pertanian.go.id/items/2c24d1f6-8b82-41f7-b099-a0a11af9815d/full |
Produk florikultura atau tanaman hias telah menjadi trend kebutuhan masyarakat, baik untuk sekedar hobi ataupun sebagai komoditas bisnis. Mutu produk secara kualitas, kuantitas, serta berkelanjutan sudah menjadi keharusan dalam memenangkan persaingan pasar. Produk harus sesuai standar pasar dan berdaya saing baik di pasar dalam negeri maupun ekspor. Sementara keterbatasan lahan, ataupun input produksi seringkali menjadi kendala.
Dalam menangkap peluang ini Direktorat Jenderal Hortikultura (Ditjen Horti) berinisiasi mengembangkan kampung hortikultura dengan pendekatan program Kampung Florikultura. Program ini dikelola sejak tahun 2021 yang merupakan salah satu legecy Ditjen Horti dalam rangka mengembangkan kawasan florikultura yang maju, mandiri dan modern. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani florikultura khususnya dan masyarakat kampung florikultura.
Kampung hortikultura merupakan kawasan dengan penciptaan hilirisasi produk horti dari cara budi daya, pascapanen untuk menjamin mutu produk. Untuk itu inovasi teknologi peningkatan produksi bermutu dengan pembangunan rumah naungan Green House maupun Shading House diperlukan.
Pendahuluan dalam buku yang bertajuk “Persyaratan Teknis Pembangunan Sarana Budidaya Florikultura: Green House dan Shading House” ini mengulas program besar horti dalam mewujudkan kawasan florikultura. Program dilakukan melalui penumbuhan Kampung Florikultura dengan berbagai kegiatan terintegrasi yang berkembang seiring dengan dinamika konsumen, produsen dan pelaku rantai pasok yang membangun florikultura menjadi sub sektor yang menjanjikan. Terdapat beberapa peluang dan tantangan yang menyertai dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Dalam bab 2 buku ini dipaparkan berbedaan utama green house dan shading house. Fungsi green house adalah memanipulasi iklim atau cuaca, melindungi tanaman dari pengaruh luar seperti hama dan penyakit, tiupan angin yang kencang, curah hujan yang tinggi dan pengaturan kebutuhan sarana produksi bagi budi daya yang optimal dan efisien. Green house dalam konteks pertanian sebagai rumah tanam yang dibangun secara permanen. Dibuat dengan beberapa modifikasi terhadap kontruksi dan spesifikasi bahan baik penutup atap tembus cahaya ataupun penutup dinding.
Shading house atau rumah berpeneduh merupakan bangunan semi permanen dengan atap jala/net berfungsi mengurangi intensitas cahaya, melindungi hama penyakit serta curah hujan yang tinggi. Masing masing bangunan mempunyai kekhususan penggunaan, Tanaman yang menghasilkan bunga seperti krisan, anggrek, mawar akan lebih baik dengan melakukan manipulasi lingkungan yang dilakukan di dalam green house. Tanaman hias berdaun sebaiknya dilakukan di shading house karena hanya memerlukan naungan dari intensitas matahari.
Persyaratan pembangunan green house dan shading house bisa dicermati di bab 3 serta bab 4 tentang spesifikasi bangunan. Bab 5 membahas bagaimana standar desain green house dan shading hause dari Ditjen Horti. Bab terakhir dalam buku ini membahas mengenai pelaksaan kegiatan mencakup ketentuan umum, mekanisme penyediaan fasilitas bantuan sarana produksi green house dan shading house serta penyediaannya melalui pendanaan melalui KUR/investasi/swadaya.
Buku ini disajikan sangat komprehensif dilengkapi dengan contoh-contoh persyaratan teknis dalam lampiran. Informasi buku memberi pengetahuan mendalam bagi pelaku usaha atau pemerhati budi daya teknologi inovasi dengan membangun green house dan shading house. Hal ini sebagai upaya mengoptimalkan hasil produk flori yang bermutu sehingga berimbas pada kesejahteraan petani dan masyarakat. (DA’23).