Pembukaan dan pengolahan lahan tanpa bakar di perkebunan kopi adalah salah satu cara meminimalisasi dampak perubahan Iklim, gangguan usaha dan kebakaran pada tanaman perkebunan. Pembukaan lahan tanpa pembakaran meliputi kegiatan menebang, menebas, dan merumpuk atau memerun pada jalur antara tanaman untuk jenis vegetasi areal penggunaan lain (APL), peremajaan kebun, semak belukar dan lahan gambut.
Pembukaan lahan dengan cara membakar menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan manusia di sektor kesehatan, sosial dan ekonomi. Selain hilangnya aset fisik seperti hutan/lahan dan kerusakan ekologi, dampak negatif yang sangat menonjol dan sering dirasakan oleh masyarakat adalah terjadinya kabut asap yang sangat merugikan khususnya yang berkaitan dengan kesehatan, seperti meningkatnya penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan penyakit gangguan pernafasan lainnya.
Kebakaran hutan dan lahan juga merupakan salah satu sumber emisi gas rumah kaca terbesar dan signifikan yang dapat mempercepat terjadinya pemanasan global serta berujung pada terjadinya perubahan iklim. Oleh sebab itu pelaksanaan pembukaan dan pengolahan lahan tanpa bakar perlu diketahui masyarakat. Tahapan Pelaksanaan pembukaan dan pengolahan pahan perkebunan kopi tanpa membakar berdasarkan Permentan 05 05/PERMENTAN/KP.410/1/2018 yaitu dengan tahapan:
Pembukaan Lahan Kopi
Pembukaan lahan dapat dilakukan dengan cara manual dengan menggunakan tenaga manusia atau mekanis dengan menggunakan bantuan mesin. dan disesuaikan dengan jenis lahan.
- Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) Berhutan
Cara manual dengan tahapan: perencanaan; penanaman; membuat rintisan dan membagi petak-petak tanaman; mengimas; menebang; merencek; membuat pancang jalur tanam dan membersihkan jalur tanaman. Sedangkan cara mekanis untuk areal yang memiliki topografi datar hingga berombak (lereng 0-8%) dilakukan penebangan pohon dengan traktor/tree dozer atau stumper dengan tahapan: perencanaan penanaman; membuat rintisan dan pembagian petak tanaman; penebangan; merencek; membuat parang jalur tanam/pancang kepala; dan membersihkan jalur tanam.
- Lahan Kopi Pada Areal Peremajaan Kebun/Replanting secara Underplanting.
Salah satu metode peremajaan tanaman yang memungkinkan petani masih menerima penghasilan selama masa peremajaan adalah dengan sistem underplanting, yaitu teknik peremajaan dengan menanam tanaman baru diantara tanaman tua. Tahapan pembukaan lahan yaitu perencanaan penanaman; membersihkan tanaman/bagian tanaman terserang penyakit; membuat pancang jalur pancang jalur; pembuatan jalan dan saluran drainase; inventarisasi Pohon; menebang dan merencek; membersihkan jalur tanam; membajak dan menggaru dan pembuatan teras dan teknik konservasi.
- Lahan Kopi Pada Areal Semak Belukar dilakukan dengan cara manual dan mekanis.
Cara manual dilakukan dengan: membabat rintisan dan mengimas; menebang dan merencek pohon kayu yang besar di areal tersebut ditebang kemudian dicincang (direncek); membuat pancang jalur tanam/pancang kepala; membersihkan jalur tanam. Cara mekanis dengan tahapan: membabat rintisan dan mengimas; menebang pohon yang besar maupun yang kecil ditebang dengan traktor atau ditebang; merencek cabang dan ranting pohon yang telah ditebang dipotong dan dicincang (direncek); membuat pancang jalur tanam/pancang kepala; dan membersihkan Jalur Tanam
- Lahan Kopi pada Areal Lahan Gambut
Tahapan pembukaan lahan yaitu tahap persiapan; pembuatan drainase dengan pembuatan parit; persiapan lahan; pemadatan mekanik
Pengolahan Lahan Kopi
Pengolahan lahan perkebunan kopi merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permenta/OT.140/4/2014 Tentang Pedoman Teknis Budidaya Kopi yang Baik terdiri atas: (1) pembukaan lahan; (2) pengendalian alang-alang yang dilakukan secara manual, mekanis, kultur teknis, dan pengendalian secara terpadu; (3) jarak tanam dan lubang tanam; (4) pengendalian erosi; dan (5) pembuatan rorak.
Sumber informasi:
Buku saku pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar/ Kiswandhono, Kurniawan, Herly Sarjoko. Jakarta: Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian. 2022
https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/19957