Kegiatan pembinaan jabatan fungsional pustakawan lingkup Kementerian Pertanian, Kamis tanggal 16 Juni 2022, bertempat di Hotel Aston Semarang memasuki sesi materi dengan narasumber dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Materi tentang Sosialisasi Uji Kompetensi untuk Pustakawan disampaikan oleh Dr. Opong Sumiati, M.Si. dan Hendra Setiawan, S.Kom.
Opong menjelaskan jabatan fungsional pustakawan merupakan jabatan karir yang dapat dipilih oleh seorang ASN untuk meniti karir. Pustakawan harus mempunyai kompetensi, baik formal maupun nonformal, seperti yang termaktub di Undang–undang. Dimensi dalam kompetensi mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
“Uji kompetensi diperlukan saat mengisi formasi CPNS. Setiap jenjang ada kisi-kisinya dan dipakai oleh MENPAN RB untuk ujian calon CPNS Pustakawan. Untuk penyetaraan bergantung instansi yang bersangkutan, bisa oleh instansi sendiri atau melalui Perpusnas,” jelas Opong.
Hendra memberikan materi tentang Peraturan Kepala Perpusnas No. 17 tahun 2021 tentang Uji Kompetensi. Tujuan uji kompetensi yaitu untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta pengembangan karir jabatan fungsional pustakawan. Saat ini, uji kompetensi masih dilakukan dengan tes tertulis.
“Kepesertaan uji kompetensi bagi yang lolos berkas, tes tertulis secara online. Materi sebagian besar bersifat teknis dan manajerial. Uji kompetensi diperuntukkan bagi yang akan naik jenjang jabatan, perpindahan jabatan lain, administrator menjadi fungsional, serta alih kategori,“ jelasnya. Hendra melanjutkan materi dengan praktik langsung cara pengisian data pustakawan untuk peserta uji kompetensi.