Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis meritokrasi, Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian (PUSTAKA) menggelar seluruh Pegawai PUSTAKA pada 22 Juli 2024. Agenda dalam pertemuan ini sebagai langkah untuk mensosialisasikan berbagi update kebijakan manajemen ASN di lingkup PUSTAKA.
Akhmad Syaikhu HS, Kepala Bagian Umum PUSTAKA, memaparkan materi tentang internalisasi budaya kerja ASN BerAKHLAK. Menurutnya terdapat tujuh tahapan penguatan budaya kerja ASN BerAKHLAK, yaitu internalisasi, penyelarasan sistem, pengukuran baseline, penyusunan dan implementasi agenda perubahan, penguatan berkelanjutan, penghargaan dan apresiasi, serta pemantauan dan evaluasi. Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai sosialisasi surat edaran Sekjen Kementan Nomor 2056 Tahun 2024 yang melarang segala bentuk perjudian bagi ASN di lingkup Kementerian Pertanian.
Selanjutnya ia juga menjelaskan mengenai Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) di lingkup Kementerian Pertanian. “Instansi pemerintah wajib melakukan pengukuran IP ASN secara berkala minimal satu kali setiap tahun sesuai dengan Pasal 3 PermenPANRB No 38 Tahun 2018. Indeks ini menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan” ungkapnya
“Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menekankan pentingnya empat dimensi utama dalam penilaian ASN. Pertama, kualifikasi yang mengacu pada tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki oleh setiap pegawai. Kedua, kompetensi yang mencakup pelatihan kepemimpinan, pelatihan fungsional, pelatihan teknis, serta pengembangan kompetensi” tambahnya
Selanjutnya yang ketiga adalah aspek disiplin yang dinilai berdasarkan hukuman disiplin yang diterima. Keempat, kinerja yang diukur melalui nilai prestasi kerja setiap pegawai. Dimensi-dimensi ini menjadi tolok ukur penting dalam penilaian dan pengembangan ASN untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan profesional’tamb
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa BKN juga mengatur pegawai yang diukur tingkat profesionalitasnya terdiri atas PNS dan PPPK dengan status aktif di SIASN. PPPK yang terdata di SIASN dengan TMT sebelum tahun 2023 juga termasuk dalam pengukuran ini.
“Terdapat penyesuaian instrumen pada dimensi Kualifikasi dan Kompetensi. Dimensi Kualifikasi mempertimbangkan persyaratan jabatan, sedangkan dimensi Kompetensi mempertimbangkan bobot dasar dari konversi hasil penilaian kinerja dan riwayat pengembangan kompetensi melalui pelatihan klasikal dan non-klasikal” ujarnya.
Dalam meningkatkan profesionalisme ASN mengacu pada PermenPANRB No 38 Tahun 2018 dan Perka BKN No 8 Tahun 2019 menjadi dasar tata cara pengukuran IP ASN. “Hasil pengukuran IP ASN dapat digunakan sebagai area pengembangan diri bagi ASN untuk meningkatkan profesionalitasnya, sebagai dasar perumusan pengembangan pegawai secara organisasional bagi instansi pemerintah, dan sebagai instrumen kontrol sosial bagi masyarakat agar ASN selalu bertindak profesional, terutama dalam pelayanan publik” ujarnya.