Merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2021, maka setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian diminta untuk segera melakukan entri data rencana SKP Tahun 2022 melalui modul aplikasi SINERGI. Penyusunan SKP mengacu pada Matrik Peran Hasil (MPH) yang telah disusun olej masing-masing unit kerja. SKP menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Penilaian Kinerja (PK) ASN serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari e-Kinerja yang memiliki porsi 60% dan penilaian perilaku 40%.
Untuk memperlancar pegawai dalam pengisian SKP, Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA) mengadakan koordinasi finalisasikan SKP Sinergi Tahun 2021 dan 2022 pada Rabu, 09 Februari 2022. Ifan Muttaqin, sebagai Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum memoderatori koordinasi ini. Subkoordinator Kepegawaian, Sigit Sayogya menginformasikan bahwa mulai tahun 2022, perilaku pegawai akan menjadi aspek penilaian dan memengaruhi penerimaan tunjangan kinerja (TUKIN) pegawai. Penilaian dilakukan setiap tiga bulan sekali. Selain itu, pada SKP Sinergi 2022 terdapat istilah “Tukin Pending”. Maksud dari istilah ini yaitu jika pegawai telat mengajukan output kinerja per triwulan maka maka pembayaran TUKINnya juga akan tertunda.
Pada kesempatan ini juga dihimpun permasalahan yang dialami pegawai dalam penyusunan SKP, selanjutnya dicari solusinya dengan berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementan. Diharapkan seluruh pegawai PUSTAKA dapat mengajukan review SKP paling lambat hari Jumat pekan ini. (Dhira)