Suatu Policy Brief diperlukan berdasarkan implikasi dengan makin banyaknya masalah yang kompleks yang perlu dipecahkan, sumber daya yang terbatas (SDM dan anggaran) dan kebutuhan pengambil kebijakan akan akuntabilitas dan efektivitas kebijakan. Demikian pemaparan Sumedi sebagai salah satu narasumber Knowledge Sharing Kepustakawanan yang bertema “Tinjauan dan Strategi Penyusunan Policy Brief” yang diselenggarakan Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA), Kementerian Pertanian (Kementan) secara daring pada Kamis, 29 Juli 2021.
Abdul Basit, Kepala PUSTAKA dalam arahannya mengatakan dengan semboyan “Tiada Hari Tanpa Literasi”, kegiatan Knowledge Sharing merupakan kegiatan rutin yang dilakukan PUSTAKA dengan tujuan memberikan literasi kepada petani, penyuluh dan termasuk juga para staf di lingkup Kementan baik pejabat struktural, fungsional, dan masyarakat umum dengan berbagai informasi yang dibutuhkan. Salah satunya yang menjadi tema Knowledge Sharing ini adalah strategi dalam penyusunan Policy Brief. Abdul Basit menekankan perlunya memerhatikan tujuan penyusunan dari Policy Brief, yaitu untuk kepentingan pejabat fungsional dalam pengumpulan angka kredit dan penyusunan Policy Brief untuk kepentingan publik atau umum.
Sumedi yang merupakan Analis Kebijakan dari Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kebijakan Pertanian Kementan, memaparkan bahwa Policy Brief adalah salah satu output dari analisis kebijakan di samping naskah akademik, policy paper, artikel kebijakan dan telaahan staf. Policy Brief merupakan dokumen rasional dalam memilih kebijakan tertentu yang bertujuan untuk meyakinkan sasaran (pembuat kebijakan) untuk mengadopsi rekomendasi kebijakan yang ditawarkan.
Policy Brief yang baik mengandung unsur-unsur permasalahan yang diangkat berdasarkan fakta, data empiris, dianalisis dengan tools yang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, sintesis hasil analisis yang tepat dengan kerangka konseptual dan teoretis, perumusan rekomendasi tajam dan operasional dan terakhir advokasi kebijakan yang tepat.
Sementara itu, Tupan, Pustakawan Utama pada Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah Lebaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PDDI LIPI) sebagai narasumber kedua menyatakan bahwa Policy Brief di bidang perpustakaan diperlukan di antaranya karena: pemerintah perlu informasi berkualitas untuk basis data kebijakan, untuk meningkatkan kualitas kebijakan dalam pengembangan perpustakaan dan pimpinan kita membutuhkan informasi yang singkat dan mudah dimengerti.
Di samping itu, Tupan memaparkan pula sistematik Policy Brief yang baik yaitu; Policy Brief berfokus pada satu topik tertentu, memiliki tujuan yang jelas, berisi fakta utama dan fakta tambahan yang mendukung tujuan, argumentasi yang mudah dipahami serta terakhir fokus pada implikasi dan rekomendasi. Tidak kalah pentingnya adalah cakupan latar belakang yang meyakinkan pembaca kalau masalah yang dibahas cukup penting dengan memberikan alternatif pilihan kebijakan, disertai bukti-bukti penting dan relevan untuk merangsang pengambil kebijakan dalam menetapkan keputusan.
Antusias peserta sangat tinggi dengan banyaknya pertanyaan disertai diskusi menarik terkait penyusunan Policy Brief. Ditambah lagi kedua narasumber yang kompeten dan berasal dari bidang ilmu yang berbeda lebih memperkaya khazanah pengetahuan peserta terkait dengan strategi penyusunan Policy Brief. (vivit)