Ketentuan baru tentang tunjangan fungsional Pustakawan mengalami perubahan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No 47 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan.
Peraturan ini merupakan pengganti dari Peraturan Presiden No 40 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan. Informasi selengkapnya dapat anda download disini (pdf, 1.12 MB)