Salah satu cara menyimpan informasi dilakukan melalui penerbitan publikasi, baik dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam. Begitu halnya dengan informasi pertanian di Kementerian Pertanian (Kementan) telah banyak dipublikasikan oleh berbagai unit kerja yang ada.
Dalam rangka penghimpunan publikasi lingkup Kementan menjadi koleksi deposit, Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Karya Cetak dan karya Rekam (KCKR) Lingkup Kementerian Pertanian dan Workshop inputing data ke Repositori Kementerian. Acara dilaksanakan pada Selasa, 18 Januari 2022, di Ruang Rapat Lantai 7A PUSTAKA. Dihadiri oleh 52 peserta yang berasal dari Unit Kerja lingkup Sekretariat Jendral, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Sudi Mardianto, Plt. Kepala PUSTAKA dalam arahannya mengungkapkan ” Publikasi dalam bentuk KCKR telah menjadi media penyimpanan jangka panjang, menjadi bagian dari sejarah kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, Permentan tentang penghimpunan publikasi di lingkup Kementan telah diperbaharui sehingga media publikasi yang kredibel dapat dikelola dengan baik”.
Sesuai dengan Permentan No. 30 Tahun 2021, PUSTAKA diberi mandat sebagai pengelola KCKR. Sejarah pertanian dan perkembangan program pertanian dapat digali dari dokumen yang ada di repositori. Keberlangsungan repositori sangat bergantung pada publikasi yang diunggah oleh unit kerja lingkup Kementan, oleh karena itu perlu dukungan semua pihak.
Pada sosialisasi ini dihadirkan dua narasumber yang berasal dari PUSTAKA dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Riko Bintari Pertamasari, selaku Koordinator Substansi Perpustakaan berkesempatan memoderatori kedua narasumber untuk menyampaikan paparannya yang dilaksanakan secara panel.
Narasumber dari PUSTAKA, Heryati Suryantini, menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Lingkup Kementan. Unit Kerja UPT lingkup Kementan yang berjumlah 107 harus aware/peduli terhadap publikasi yang dihasilkan untuk membangun repositori pertanian secara nasional.
Pertimbangan diterbitkannya Permentan No. 30 Tahun 2021 yaitu bahwa karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh UK/UPT lingkup Kementan merupakan sumber informasi penting bagi pembangunan pertanian. Karya tersebut harus dijaga agar tetap terpelihara sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan efektif. Selain itu Permentan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan KCKR lingkup Kementan.
Narasumber dari Kemenkes RI, Jeni Helen Chronika menyampaikan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes mengeluarkan Permenkes 38/2015 tentang Serah Simpan KCKR untuk lingkup Kemenkes. Perpustakaan Kemenkes mengelola 38 Perpustakaan Politeknik Kesehatan, satu Perpustakaan Sekretariat Badan BPPSDM dan 8 Perpustakaan Balai Besar Pelatihan Kesehatan.
Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi dan workshop ini dihadirkan pula narasumber Boy Dewa Priambada dari PUSTAKA. Boy Dewa menyampaikan materi tentang Pengembangan dan Pengelolaan Repositori Publikasi Kementan. Dalam paparannya, disampaikan latar belakang dibangunnya repositori pertanian, yaitu berkembangnya era digital (BigData), meningkatnya pengguna internet, kebutuhan temu kembali karya-karya publikasi Kementan, serta kebutuhan untuk tempat penyimpanan publikasi yang terpusat. Program kerja yang akan dilakukan yaitu integrasi aplikasi menunjang pengembangan Smart Library untuk pemanfaatan bersama koleksi publikasi Kementan.
Setelah pemaparan materi oleh narasumber, dilaksanakan Workshop Pengenalan Repositori dan Inputing Data ke Repositori Kementan yang dipandu oleh Rahman Sudjatman. Peserta diajak untuk langsung praktik cara mendaftar menjadi contributor dan menginput data ke repositori.
Peserta yang hadir antusias mengikuti kegiatan ini. Pada akhir acara dilakukan diskusi terkait repositori pertanian. Peserta pun menyambut baik Permentan RI nomor 30 Tahun 2021.
Kegiatan workshop dan sosialisasi ditutup oleh Koordinator Substansi Penyebaran Teknologi Pertanian PUSTAKA, Ifan Muttaqien. Dalam penutupannya Ifan Muttaqien meminta agar sosialisasi diteruskan juga ke instansi masing-masing, sehingga penghimpunan KCKR lingkup Kementan segera terlaksana. Ifan Muttaqien juga mengingatkan repositori ini bukan hanya milik PUSTAKA, tetapi milik Kementan sehingga perlu kerja sama semua pihak untuk membangunnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan updating publikasi ke repositori pertanian dapat berjalan dengan lancar dan bertambah jumlah koleksi publikasinya, sehingga pembangunan repositori pertanian di Indonesia dapat terealisasi dan bermanfaat bagi masyarakat. (Sutarsyah).