Pustakawan memiliki peran yang strategis dalam mendukung upaya-upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam mengelola perpustakaan. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, adanya perubahan lingkungan strategis menuntut pustakawan untuk terus meningkatkan kompetensinya dalam upaya penyediaan informasi dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi pemustaka yang makin beragam dan kompleks.
Pustakawan merupakan jabatan profesional dan telah diakui keberadaannya sejak tahun 1988. Berbagai peraturan pemerintah telah diberlakukan agar jabatan fungsional pustakawan terus berkembang dan kualifikasi serta kompetensi pustakawan sesuai standar yang berlaku. Peraturan-peraturan yang menjadi pedoman bagi pustakawan telah beberapa kali direvisi, terakhir adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menpan dan RB nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya serta peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Untuk itu berbagai penyesuaian butir-butir kegiatan dan angka kreditnya perlu diketahui oleh para pustakawan.
Pusat Perpustakaan dan penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA) sebagai instansi pembina pustakawan lingkup Kementerian Pertanian berkewajiban meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pustakawan secara berkelanjutan. Untuk itu dalam rangka meningkatkan kompetensi pustakawan dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) telah dilakukan bimbingan teknis jabatan fungsional pustakawan di Balai Penelitian Kacang-kacangan dan Umbi-umbian (Balitkabi) - Malang dari tanggal 19-21 Juli 2017. Bimbingan yang telah dilakukan mencakup:
- Sosialisasi Peraturan Menpan dan RB nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya serta Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Peraturan tersebut merupakan panduan dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan serta penyusunan DUPAK
- Pemaparan butir-butir kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional pustakawan dan penjelasan tiap butir kegiatan secara mendalam dan penyusunan bukti fisik untuk pelaporan setiap hasil kegiatan dalam DUPAK sesuai jenjang jabatannya.
- Bimbingan melakukan kegiatan Layanan Informasi Terseleksi. Bimbingan dilakukan mulai dari pengumpulan data profil pemustaka (user profile), penelusuran informasi melalui e-journal, pengemasan informasi hasil penelusuran sesuai user profile, serta penyusunan bukti fisik hasil kegiatan Layanan Informasi Terseleksi sesuai Juknis.
- Diskusi mengenai beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh pustakawan yang bersangkutan dan bagaimana cara menuangkannya dalam penyusunan DUPAK serta kiat-kiat memperoleh angka kredit.
Bimbingan teknis secara individual seperti ini perlu terus dilakukan karena dapat meningkatkan pemahaman terhadap butir kegiatan kepustakawan dan dapat mendorong pustakawan untuk lebih aktif melaporkan kinerjanya serta dapat menuangkannya dalam DUPAK dengan baik dan benar.