Strategi pemerintah merasionalisasi/ memangkas sejumlah Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan melalui tahapan kegiatan. Rasionalisasi diawali dengan audit organisasi, yang dilanjutkan dengan pemetaan SDM, dan penilaian kinerja. Hasil penilaian akan dirangking, PNS dengan rangking kinerja terendah akan dirumahkan.
Sejalan dengan rasionalisasi tersebut, PNS harus kompeten dengan pekerjaan yang diembannya, dengan kata lain PNS harus menguasai pekerjaan yang merupakan tugasnya. Selain itu, untuk memudahkan memilih dan memilah SDM yang tidak kompeten atau yang kinerjanya tidak baik, telah dibangun sistem E-personal di Kementerian Pertanian.
Melalui E-personal tersebut, semua PNS di lingkup Kementerian Pertanian secara mandiri menginput data kepegawaiannya dan log pekerjaannya sendiri. Dengan demikian melalui sistem E-personal tersebut, setiap PNS dan atasannya serta pejabat yang berwenang lainnya dapat mengakses data pegawai dan informasi kinerjanya.
Sosialisasi Sistem e-personal Kementerian Pertanian, bagi pegawai Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian, telah dilakukan 6 September 2016 di Ruang Rapat Lt 2 C Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian. E-personal mulai diberlakukan 1 Oktober 2016. (BSS)