Perpustakaan bukan hanya sekedar tata kelola manajeman informasi tetapi harus menjadi akselerasi atau bridging antara sumber informasi pertanian dengan masyarakat/petani. Demikian yang disampaikan Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA), Kementerian Pertanian (Kementan) Abdul Basit dalam arahannya pada acara Knowledge Sharing Kepustakawanan "Pengembangan Perpustakaan dalam Ekosistem Riset Nasional” sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PUSTAKA Kementan dengan Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PDDI) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 1 Juli 2021 di Kantor PUSTAKA.
“Akselerasi yang dilakukan salah satunya bisa terwujud dengan menjalin kerja sama antarlembaga, untuk mensinergikan kewenangan antarlembaga agar efektif mencapai tujuan bersama serta mengefektifkan tugas pustakawan dalam mendekatkan sumber teknologi pertanian dengan masyarakat yang membutuhkan., ungkap Abdul Basit.
“Akselerasi yang dilakukan erat kaitannya dengan tujuan yang dicanangkan Kementan yaitu pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern (3M). Maju dalam arti menyediakan pangan bagi penduduk Indonesia yang terus meningkat. Mandiri dalam penyediaan pangan dalam jumlah yang cukup berdaya saing, dan Modern terkait dengan teknologi yang dihasilkan dari lembaga riset baik Kementan maupun institusi lain., jelas Abdul Basit lebih lanjut.
Dalam mencapai tujuan tersebut PUSTAKA berperan dalam (1) menyediakan ilmu pengetahuan dan informasi pertanian; (2) menyebarkan informasi IPTEK pertanian yang dihasilkan bisa sampai ke masyarakat (petani) (3) mengidentifikasi informasi pertanian yang dibutuhkan masyarakat di daerah terkait dengan kebutuhan informasi yang berbeda untuk setiap daerah. Peran tersebut berujung pada pemenuhan kebutuhan 138 juta petani di seluruh Indonesia sebagai titik fokus peningkatan pendapatan masyarakat secara nasional.
Sementara itu, Hendra Subagyo Kepala PDDI LIPI sebagai narasumber, dalam paparannya menyatakan bahwa selama ini kontribusi perpustakaan riset termasuk PDDI LIPI masih dalam paradigma lama. Fungsi perpustakaan hanya pada proses akhir dari suatu riset yaitu pada tahap preservasi dan sharing serta akses dan reuse, bahkan sebagian besar fungsi perpustakaan sebagai tempat penyimpanan akhir (TPA) hasil riset. Idealnya, perpustakaan harus berfungsi dari awal riset yaitu dari review literatur, perencanaan riset, kegiatan riset, publikasi dan presentasi, preservasi dan sharing serta sampai akses dan reuse.
Dalam kesempatan yang sama Hendro mengungkapkan dalam ekosistem riset nasional, pengembangan perpustakaan sebagai perpustakaan riset, kontribusi terbesarnya adalah dalam pengembangan data riset nasional. Apabila dikaitkan dengan era perpustakaan saat ini yaitu “pustaka tanpa cetak fisik” dan “akses semakin terbuka”. Penelitian tahun 2015 diketahui bahwa perilaku peneliti LIPI dalam menyimpan data masih kurang dari 5% dan belum terkelola dengan baik.
Oleh sebab itu PDDI LIPI terus mendorong peneliti menyimpan data risetnya melalui Pusat Data Riset Nasional (RIN) sejak 2017 melalui www.rin.lipi.go.id. Sampai 1 Mei 2021, PDDI LIPI sudah mengelola sebanyak 29.296 file dengan pertumbuhan data 10% setiap tahunnya. Pengelolaan data riset nasional merupakan salah butir kegiatan dalam kerja sama antara PUSTAKA dengan PDDI LIPI selain adanya pemanfaatan sumber informasi bersama.
Perjanjian kerja ama antara PUSTAKA Kementan dengan PDDI LIPI diharapkan akan menjadi awal perubahan perpustakaan dengan paradigma baru yaitu perpustakaan yang digital, terkoneksi, dan cepat. (Reporter : Vivit, Editor : Eni)