NPP : 3271034C1019314

Yuk Kenali Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian

 

Penguatan sektor pangan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Pemerintah secara konsisten berupaya meningkatkan ketahanan pangan dengan mendorong produktivitas hasil pertanian melalui mekanisme modernisasi alat dan mesin pertanian (alsintan).

Terlebih juga untuk menghadapi ancaman perubahan iklim dan dinamika geopolitik global yang berdampak pada krisis pangan, krisis energi, dan krisis finansial. Kredit Usaha Rakyat bidang pertanian (KUR Pertanian) merupakan upaya pemerintah untuk memajukan sektor pertanian Indonesia. Pertanian menjadi sektor penting, apalagi Indonesia menjadi negara agraris terbesar ketiga di dunia.

Pertanian yang maju, mandiri dan modern mustahil tanpa intervensi penguatan modal. Dengan intervensi permodalan ini, dimungkinkan tercapai peningkatan hasil yang bermuara pada peningkatan pendapatan petani. Salah satu upaya pemerintah dalam rangka penguatan permodalan bagi petani yaitu dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bidang pertanian. Melalui program ini, petani dapat terbantu dalam mengembangkan budidaya pertanian dari hulu hingga hilir.

Tujuan

  1. Memberikan acuan bagi pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam penyaluran KUR sektor pertanian;
  2. Meningkatkan penyaluran kredit/ pembiayaan KUR kepada petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan pelaku agribisnis lainnya;
  3. Mendukung program-program di Kementerian Pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan);
  4. Membantu penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di sektor pertanian.

Sasaran

  1. Terlaksananya penyaluran KUR kepada petani/ peternak/ pekebun, kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi dan pelaku usaha agribisnis lainnya;
  2. Terpenuhinya modal bagi petani/peternak/pekebun, Kelompok Tani, Gapoktan dan koperasi dalam melaksanakan usahanya;
  3. Meningkatnya petani/peternak/pekebun, Kelompok Tani, Gapoktan, koperasi dan pelaku agibisnis lainnya yang memanfaatkan KUR. (DHIRA)

    Mekanisme dan Tata Cara pengajuan KUR Sektor

    Sumber: https://psp.pertanian.go.id/storage/262/Pedoman-Teknis-Kredit-Usaha-Rakyat-KUR-Sektor-Pertanian-2013.pdf

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian
Jl. Ir. H. Juanda No. 20 Bogor 16122

Feedback

Masukkan alamat email Anda dan Kami akan mengirim Informasi.

Visitor

We have 1343 guests and no members online

Copyright © 2023 PUSTAKA
Kementerian Pertanian Republik Indonesia