Pada tahun 2013 Kementerian Pertanian giat mensosialisasikan Penggunaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP merupakan patokan dalam penilaian dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan penyempurnaan dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Hal ini didasarkan pada kenyataan secara empirik menunjukan bahwa sistem DP3 cenderung terjebak dalam formalitas yang tidak terkait langsung dengan apa yang dikerjakan pegawai, serta tidak optimal dalam memberikan daya dukung produktifitas kerja.
Penilaian prestasi kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Dasar hukum sistem penilaian ini adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Setiap pegawai wajib menyusun SKP, yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). Unsur penilaian SKP adalah kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran, kerja sama, Prakarsa dan kepemimpinan.
Kegiatan Sosialisasi SKP di Pusat perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Juni 2013 di Ruang Rapat Lantai 2C dibuka oleh Kepala Pusat Ibu Ir. Gayatri K Rana, M. Sc dan dihadiri seluruh pegawai.Selengkapnya