"Pustakawan harus mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam mendukung penelitian dan pengembangan pertanian apalagi bila dikaitkan dengan era perpustakaan 2.0 berbasis teknologi informasi, sehingga lebih friendly dan dapat melayani seluruh pengguna dengan baik". Demikianlah yang terungkap dalam pertemuan Workshop Pustakawan Badan Litbang Pertanian yang diikuti oleh 120 orang pustakawan dan pengelola perpustakaan UK/UPT lingkup Badan Litbang Pertanian di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian dan di Hotel Permata Bogor, tanggal 26-28 Juni 2012.
Dalam kesempatan tersebut tampil Prof. (Riset) Dr. Sumarno (Puslitbangtan), Romi Satrio Wahono, Ph.D. (praktisi teknologi informasi), Drs. Maksum, M.Si (PUSTAKA) dan Zakiah Muhajan, M.Hum (BB Veteriner) sebagai narasumber yang memaparkan materi yang terkait profesionalisme pustakawan dan pengelola perpustakaan. Materi yang disampaikan adalah keterkaitan pustakawan, penelitian dan penyuluhan, pelayanan informasi yang efektif, Refocusing pengembangan perpustakaan digital dan pemanfaatannya bagi Litbang pertanian, Perpustakaan 2.0, dan situasi kondisi kepustakawanandi era digital.
Selain itu, pustakawan membahas pengoptimalan tugas dan fungsi pustakawan dalam sidang kelompok yang terdiri atas kelompok sumberdaya manusia, kelompok infrastruktur, kelompok database dan kelompok repository dengan menghasilkan rumusan-rumusan yang diharapkan dapat mendukung pustakawan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung penelitian dan pengembangan pertanian.
Rumusan yang dihasilkan meliputi : (1) Perpustakaan merupakan media dan mediator antara penelitian dan penyuluhan, (2) perlunya peningkatan dan keterampilan pustakawan baik dari jejang pendidikan formal maupun non formal, (3) penempatan tenaga pustakawan harus mengacu pada analisis jabatan, secara profesional dan proporsional yang ditetapkan oleh SK Kepala Badan Litbang Pertanian, (4) Mengupdate infrastruktur (hardware, dataware, software, dan netware) perpustakaan di setiap UK/UPT, dan (5) peninjauan kembali SK Kementan no 433/kpts/HM 160/9/2003 tentang PUSTAKA sebagai pusat deposit lingkup Kementan oleh PUSTAKA dengan menampung masukan dari UK/UPT lingkup Kementan.
Rumusan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi jembatan antara bagi pustakawan dan pengelola perpustakaan dengan pemangku kebijakan dalam hal ini Badan Litbang Pertanian untuk merealisasikan berbagai usulan demi kemajuan pustakawan dan perpustakaan lingkup Badan Litbang Pertanian dan pustakawannya sendiri menjadi lebih kreativitas dan dapat mengubah paradigma yaitu dari yang cenderung menunggu pengguna menjadi menjemput pengguna dengan menyediakan beragam informasi kreatif tepat guna melalui dukungan teknologi informasi (vit).