Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA) merupakan unit kerja pemerintah yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PUSTAKA bertugas untuk melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian. Sebagai wujud pertanggungjawaban atas tugas PUSTAKA dalam penanganan tugas pengelolaan perpustakaan dan penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian, disusunlah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian Tahun 2016.
LAKIP merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang teknis penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan tersusunnya LAKIP ini, diharapkan sasaran Sistem Akuntabilitas Kinerja Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian dapat tercapai, yaitu terwujudnya instansi yang akuntabel serta melaksanakan tugas dan fungsi secara efisien, efektif, responsif, dan transparan serta partisipatif.
Lakip Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian tahun 2016 dapat didownload pada link di bawah ini