Perpustakaan merupakan suatu institusi penyedia layanan informasi yang sebagian besar bertujuan tidak untuk mencari keuntungan atau nirlaba. Pada banyak praktik di Indonesia, karena institusi bersifat nirlaba, maka kualitas layanan kepada pengguna tidak menjadi prioritas. Padahal, pengguna merupakan faktor utama eksistensi dan operasionalnya suatu institusi. Oleh karena itu layanan yang berorientasi kepada pengguna (user-oriented services) dalam rangka memenuhi kepuasan pengguna merupakan suatu keharusan untuk diterapkan di perpustakaan.
Layanan merupakan ujung tombak dan sekaligus gambaran kualitas suatu perpustakaan. Kinerja suatu perpustakaan tercermin pada tingkat dan kualitas layanan yang diberikan. Layanan yang baik di perpustakaan akan berujung pada kepuasan pengguna yang merupakan baromater keberhasilan suatu perpustakaan.
Surat Keputusan Menpan No. 63/2003 mengenai Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, menetapkan 10 dimensi pelayanan untuk lembaga-lembaga pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat, yaitu: 1. Kesederhanaan, mudah dipahami dan dilaksanakan; 2. Kejelasan dan kepastian, prosedur/tata cara, persyaratan maupun rincian biaya; 3. Ketepatan waktu dalam penyelesaian pelayanan; 4. Akurasi; 5. Keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum; 6. Tanggung jawab pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang bertanggung jawab atas pelayanan; 7. Kelengkapan sarana prasarana; 8. Kemudahan akses, tempat dan lokasi; 9. Kedisiplinan, sopan dan ramah; 10. Kenyamanan, serta kelengkapan fasilitas pendukung pelayanan, seperti tempat parkir, toilet, dan tempat ibadah.
Kemudian bagaimana kepuasan pengguna terhadap layanan sirkulasi PUSTAKA? Jawabannya dapat diperoleh pada artikel terbaru dari Jurnal Perpustakaan Pertanian Vol. 20, Nomor 1, 2011 yang dapat diakses di situs PUSTAKA.