Konsep ekonomi kerakyatan lahir karena ekonomi neoklasik dari Barat, meskipun mampu menumbuhkan perekonomian nasional, kurang mampu mencapai pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial. Demikian pula dengan agribisnis, yang ide dasarnya dikembangkan di Amerika Serikat setelah Perang Dunia kedua, harus disusun ulang dan dikembangkan secara induktif karena petani Indonesia memiliki karakter sosial budaya yang khas.
Saat ini ada berbagai program yang dikembangkan Kementerian Pertanian, yang pada umumnya merupakan agribisnis berkerakyatan. Dalam upaya penguatan permodalan melalui kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan), telah diluncurkan program Pengembangan Usaha Agribisnis Pertanian (PUAP).
Agribisnis kerakyatan pada hakikatnya merupakan aplikasi dari konsep yang sudah lama kita kenal, yaitu ekonomi kerakyatan. Konsep ekonomi kerakyatan dicetuskan dan disusun oleh ahli-ahli ekonomi bangsa Indonesia.