Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 9 Tahun 2014, tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya bahwa yang dimaksud karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian bidang kepustakawan yg disusun oleh pustakawan, baik perorangan atau kelompok, dan termasuk dalam butir pengembangan profesi.
Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyiapan Karya Ilmiah bagi Pustakawan lingkup kementerian Pertanian selama 3 hari, 2 - 4 Oktober 2017 bertempat di Wisma Kementerian Pertanian Cipayung, Bogor. Bimbingan Teknis - bertujuan 1) Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kode etik ptofesi pustakawan, kode etik publikasi dan kode etik publikasi untuk menghindari plagiarisme; 2) Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam pengkajian bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta menuliskan hasilnya dalam bentuk karya tulis ilmiah; 3) Memberikan pemahaman mengenai gaya selingkung jurnal ilmiah dan menyiapkan karya tulis ilmiah untuk dipublikasikan dalam jurnal ilmiah.
Bimbingan diikuti sebanyak 30 orang peserta, pustakawan dari berbagai unit kerja maupun unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian.
Arahan Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penyebaran Teknologi menyampaikan bahwa sebuah karya tulis ilmiah (KTI) yang dihasilkan tentunya bukan sekedar hanya untuk meraih angka kredit, tetapi merupakan buah pikiran dengan kajian referensi yang mendalam untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi baik secara internal maupun ekternal. Dengan demikian KTI juga dapat menjadi bahan masukan bagi para penentu kebijakan. Pustaka diharapkan dapat memberikan prioritas terhadap penyusunan modul untuk membuat karya tulis ilmiah.
Kemampuan menulis dan mempublikasikan karya tulis ilmiah adalah unsur penting dalam meraih sukses dan merupakan salah satu kompetensi yang perlu dimiliki pustakawan untuk naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.
Setiap pustakawan wajib memahami dan mengerti benar setiap butir kegiatan yang menjadi tupoksinya dalam setiap jenjang jabatannya. Pusrakawan perlu meningkatkan kreatifitas dan ide serta membuat rencana kerja dan berlatih untuk mengatur waktu sehingga dapat melaksanakan kegiatan dengan baik-baiknya.
Melalui bimbingan teknis ini diharapkan dapat memotivasi para pustakawan untuk lebih meningkatkan kompetensi dan pengetahuanya dalam - pengkajian bidang perpustakaan, dokumentasi dan Informasi serta menuliskan hasilnya dalam bentuk karya tulis ilmiah.