Judul: Pedoman Penerapan Kesejahteraan Hewan Pada Pemotongan Hewan Kurban
Penyusun: Hastho Yulianto, dkk
Penerbit: Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
Tahun Terbit: 2019
Edisi: Cetakan kedua
Jumlah Halaman: 20 halaman
Link akses: https://repository.pertanian.go.id/items/7e38f85f-2cee-469a-8ef3-b68385f1a9d8
Pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha adalah kegiatan rutin masyarakat setiap tahun yang memiliki dimensi ibadah dan sosial. Idul Adha mengajak umat Muslim mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan kurban, serta berbagi daging kurban kepada mereka yang membutuhkan. Tingginya minat berkurban menyebabkan peningkatan jumlah pemotongan hewan yang sering dilakukan di tempat-tempat darurat seperti halaman masjid, sekolah, dan area terbuka lainnya. Namun, di Indonesia, pemotongan hewan kurban sering dilakukan secara tradisional dan darurat, tanpa memperhatikan aspek kebersihan, kesejahteraan hewan, kesehatan lingkungan, dan risiko penyakit zoonosis.
Masalah lainnya adalah kurangnya tenaga juru sembelih yang terlatih dibandingkan dengan jumlah hewan yang dipotong. Banyak juru sembelih baru yang muncul tanpa pengetahuan dan keterampilan memadai, menimbulkan masalah terutama dalam kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) dan kesejahteraan hewan (Kesrawan). Tantangan ini harus diatasi untuk memastikan bahwa pangan asal hewan yang beredar memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) melalui penataan pemotongan hewan kurban yang lebih baik.
“Pedoman Penerapan Kesejahteraan Hewan Pada Pemotongan Hewan Kurban” diterbitkan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian tahun 2019. Buku ini memberikan penjelasan lengkap mengenai prinsip-prinsip kesejahteraan hewan dan penerapannya dalam konteks pemotongan hewan kurban di Indonesia. Buku ini terdiri dari lima bagian yaitu bagian pertama pendahuluan berisi tentang latar belakang pentingnya penerapan kesejahteraan hewan dalam proses pemotongan hewan kurban.
Bagian kedua menjelaskan langkah-langkah penerapan kesejahteraan hewan mulai dari tempat penjualan hingga penyembelihan hewan kurban. Penekanan diberikan pada lokasi yang sesuai, fasilitas yang memadai, dan penanganan hewan yang baik untuk menghindari stres dan cedera pada hewan. Aspek penting seperti kebersihan lingkungan, penanganan hewan sakit, dan perlakuan hewan agresif juga dibahas di bagian ini
Bagian ketiga menguraikan fasilitas dan perlengkapan yang diperlukan, persiapan sebelum pengangkutan, serta prosedur yang harus diikuti saat pengangkutan dan penurunan hewan. Transportasi hewan kurban memerlukan perhatian khusus untuk memastikan kesejahteraan hewan selama perjalanan. Tujuannya adalah meminimalkan stres dan risiko cedera pada hewan selama proses transportasi.
Bagian keempat membahas prosedur penyembelihan yang sesuai dengan syariah Islam serta kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Proses mulai dari persiapan, perebahan hewan, hingga teknik penyembelihan yang benar dijelaskan secara rinci. Penekanan diberikan pada penggunaan alat yang tajam, posisi penyembelihan yang tepat, dan memastikan hewan benar-benar mati sebelum diproses lebih lanjut.
Bagian kelima menggarisbawahi pentingnya penataan sistem pemotongan hewan kurban untuk memenuhi kriteria ASUH. Persyaratan minimal untuk tempat pemotongan, seperti area penampungan, fasilitas penyembelihan, dan pengelolaan limbah, diuraikan untuk memastikan daging yang dihasilkan aman dan higienis. Selain itu, penyusun buku ini menyarankan agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) atau lokasi lain yang memenuhi persyaratan.
Buku ini disajikan dengan komprehensif dan informatif dengan menyoroti pentingnya memperhatikan aspek higienis, kesejahteraan hewan, dan kesehatan lingkungan selama pemotongan hewan kurban. Namun, buku ini hanya dilengkapi sedikit gambar sehingga menyulitkan pembaca untuk memahami instruksinya. Buku ini cocok bagi profesional veteriner, juru sembelih, petugas kurban, dan masyarakat umum sebagai referensi dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban. (MZ’24)