Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok

Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.

Fungsi

  1. Perumusan program, anggaran dan evaluasi perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian;
  2. Perngelolaan sumberdaya dan pelayanan perpustakaan;
  3. Pembinaan sumberdaya perpustakaan di lingkungan Kementerian Pertanian;
  4. Pembinaan dan pengelolaan publikasi hasil penelitian pertanian;
  5. Penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian melalui tatakelola teknologi informasi dan promosi;
  6. Pengelolaan sarana instrumentasi teknologi informasi dan bahan pustaka;
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian;

Program Kerja 

  1. Pengembangan Materi Informasi dan Sistem Layanan Perpustakaan IPTEK Pertanian;
  2. Peningkatan Kapasitas Penerbitan Publikasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
  3. Pengembangan Sistem Informasi, Komunikasi, Diseminasi, dan Umpan Balik Inovasi Pertanian;
  4. Pengembangan Sumber Daya Fungsional, Pedoman, Standar, dan Norma Keperpustakaan.

Hubungi Kami

Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian
Jl. Ir. H. Juanda No. 20 Bogor 16122

Feedback

Masukkan alamat email Anda dan Kami akan mengirim Informasi.

Visitor

We have 1132 guests and no members online