Tugas Pokok
Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.
Fungsi
- Perumusan program, anggaran dan evaluasi perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian;
- Perngelolaan sumberdaya dan pelayanan perpustakaan;
- Pembinaan sumberdaya perpustakaan di lingkungan Kementerian Pertanian;
- Pembinaan dan pengelolaan publikasi hasil penelitian pertanian;
- Penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian melalui tatakelola teknologi informasi dan promosi;
- Pengelolaan sarana instrumentasi teknologi informasi dan bahan pustaka;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian;
Program Kerja
- Pengembangan Materi Informasi dan Sistem Layanan Perpustakaan IPTEK Pertanian;
- Peningkatan Kapasitas Penerbitan Publikasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Pengembangan Sistem Informasi, Komunikasi, Diseminasi, dan Umpan Balik Inovasi Pertanian;
- Pengembangan Sumber Daya Fungsional, Pedoman, Standar, dan Norma Keperpustakaan.